Home Berita Asyik Panen Padi di Sawah, Motor Petani di Turen Raib Digondol Maling:...

Asyik Panen Padi di Sawah, Motor Petani di Turen Raib Digondol Maling: Polisi Bekuk Satu Pelaku

MALANG — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial SA (46) yang nekat mencuri sepeda motor milik seorang petani. Aksi pencurian yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial ini terjadi di area persawahan Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Pelaku SA merupakan warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Sementara itu, satu orang rekannya yang turut serta dalam aksi kejahatan tersebut berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologi Kejadian

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2026 lalu, sekitar pukul 07.50 WIB.Saat itu, korban bernama Agus Sunarto (54), yang merupakan warga setempat, memarkir sepeda motor Honda Revo miliknya di pinggir sawah dalam kondisi setang terkunci.

“Korban kemudian menuju sawah yang berjarak sekitar 100 meter untuk memanen padi. Sekitar pukul 10.00 WIB, saat kembali, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” terang AKP Budiono, Minggu (9/8/2026).

Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp 8 juta. Korban lantas melaporkan insiden tersebut secara resmi ke Polsek Turen.

Penyelidikan Berbasis CCTV & Penangkapan Tersangka

Menerima laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Turen bersama Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa keterangan saksi-saksi.Dari hasil penelusuran rekaman CCTV di akses masuk persawahan, polisi mendapati petunjuk kuat:Dua orang pria tampak berboncengan mengendarai motor hitam masuk ke area persawahan.

Sekitar 15 menit berselang, kedua pria tersebut terlihat keluar dari area persawahan sambil membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik korban.Dari hasil penyelidikan mendalam yang mengarah kepada kedua pelaku, polisi akhirnya berhasil menciduk tersangka SA di kediamannya di Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Jumat (7/8/2026).

Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksi pencurian.

Proses Hukum dan Pengejaran DPOSaat ini, penyidik kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta memburu keberadaan rekan SA yang masih buron.Atas perbuatannya, tersangka SA harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Petugas masih melengkapi proses penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mendalami keterlibatan pelaku lain. Perkara ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Budiono.(dz/rul)