MALANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil ambulans Public Safety Center (PSC) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini menegaskan bahwa jaksa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum dalam proyek tahun anggaran 2022 tersebut. Tidak main-main, nilai anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan tujuh unit ambulans ini mencapai Rp8,4 miliar.
Sebelumnya, keseriusan korps Adhyaksa dalam mengusut tuntas kasus ini sudah terlihat saat tim penyidik menggeledah kantor Dinkes Kabupaten Malang pada Kamis (8/7/2026) lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sedikitnya 50 bendel dokumen administrasi penting yang diduga kuat berkaitan erat dengan proses pengadaan ambulans PSC tersebut.
Respons Bupati Malang: Hormati Proses Hukum
Merespons peningkatan status perkara ini, Bupati Malang, HM Sanusi, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan jajarannya akan bersikap kooperatif terhadap setiap langkah yang diambil oleh Kejari.
“Masalah itu sudah ditangani di kejaksaan, jadi kami ikuti saja seluruh proses hukum yang berjalan,” ujar Sanusi saat memberikan keterangan pada Rabu (15/7/2026).
Di sisi lain, Sanusi mengaku sudah memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, beserta jajarannya mengenai teknis proyek tersebut. Berdasarkan laporan lisan yang diterimanya, pihak Dinkes bersikukuh bahwa seluruh prosedur pengadaan telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kawal Ketat dan Evaluasi Pendampingan Hukum
Kendati menerima pembelaan internal dari Dinkes, Pemkab Malang menegaskan tidak akan tinggal diam dan tetap memantau ketat perkembangan penyidikan di lapangan.
Mengenai kemungkinan pemberian pendampingan hukum bagi para pejabat Dinkes yang nantinya diperiksa, Sanusi menyatakan bahwa hal tersebut masih dievaluasi lebih lanjut.
Untuk memastikan koordinasi internal tetap berjalan efektif, Bupati telah menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Budiar bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang untuk mengawal kasus ini secara intensif.
“Ya, lihat nanti bagaimana perkembangannya di lapangan. Yang jelas, masalah koordinasi dan tindak lanjut ini nantinya akan dikawal langsung oleh Pak Sekda dan Bagian Hukum,” pungkas Sanusi. (ais)











