Home Berita Kamuflase Teh Hijau di Rumah Pare: Cara Sindikat Narkoba Aceh Tembus Jawa...

Kamuflase Teh Hijau di Rumah Pare: Cara Sindikat Narkoba Aceh Tembus Jawa Timur

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, saat konferensi pers saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba

MALANG – Sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, mendadak riuh pada Sabtu sore, 11 Juli 2026. Di dalam bangunan tersebut, polisi menemukan tiga bungkus kemasan teh hijau yang sekilas tampak biasa. Namun, alih-alih berisi daun teh kering, kemasan tersebut menyembunyikan 3,2 kilogram sabu siap edar bernilai miliaran rupiah.

Penggerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota ini membuka kotak pandora peredaran gelap narkoba lintas provinsi. Selain sabu, polisi menyita 2.480 butir pil ekstasi yang dikemas rapi dalam puluhan paket plastik.

Dua pemuda yang berada di dalam rumah, MS (24) dan MR (25), langsung diborgol. Keduanya merupakan kurir asal jaringan Aceh yang bertugas menjaga “gudang transit” tersebut sebelum barang haram itu disebar ke berbagai daerah di Jawa Timur.

Jejak Berantai dari Nyanyian Kurir Kedua

Keberhasilan polisi menggerebek gudang logistik di Kediri ini bukan sebuah kebetulan, melainkan hasil dari pengejaran berantai yang melelahkan.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial ANH di Kota Malang pada akhir Juni 2026. Dari interogasi intensif terhadap ANH, polisi mendapati petunjuk penting tentang adanya pasokan besar yang baru saja diselundupkan masuk ke Jawa Timur melalui jalur darat.

Tim lapangan kemudian melakukan pelacakan intensif selama dua pekan. Jejak digital dan informasi di lapangan akhirnya mengarah kuat pada sebuah rumah kontrakan di Pare, Kediri, yang disewa oleh MS dan MR untuk menimbun barang sebelum diedarkan.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat,” tegas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, dalam konferensi pers, Kamis, 16 Juli 2026.

Modus Operandi Sandi Ranjau dan Upah Menggiurkan

Cara kerja jaringan ini terbilang rapi dengan menggunakan sistem terputus atau yang akrab disebut sistem ranjau. Antara kurir lapangan dan sang bandar besar—seorang pria berinisial FI yang kini buron tidak pernah saling bertatap muka.

Semua dikendalikan dari jarak jauh menggunakan aplikasi pesan instan. FI akan memberikan koordinat lokasi rahasia di mana sabu dan ekstasi itu diletakkan, lalu MS dan MR bertugas mengambil dan mengamankannya di rumah kontrakan mereka.

Dari pengakuan kedua tersangka saat diperiksa penyidik, ada beberapa fakta krusial yang terungkap:

  • Upah Fantastis: Kedua kurir dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil lolos ke tangan pembeli.
  • Pemain Lama: Aksi ini bukan yang pertama kali. Sejak April 2026, mereka tercatat sudah empat kali menerima pasokan sabu dan dua kali pasokan ekstasi dari pengendali yang sama.
  • Rincian Barang Bukti: Polisi menyita sabu dengan berat kotor 3.275 gram, serta 24 paket ekstasi (masing-masing berisi 100 butir) ditambah satu paket berisi 80 butir.

Bayang-Bayang Regu Tembak

Meski berhasil menyelamatkan ribuan nyawa dari jeratan narkoba dengan menyita barang bukti senilai miliaran rupiah tersebut, tugas Polresta Malang Kota belum selesai. Sosok FI, sang aktor intelektual di balik penyelundupan ini, masih berkeliaran dan menjadi buruan utama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, bagi MS dan MR, petualangan mereka sebagai kurir narkoba dipastikan berakhir di balik jeruji besi. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengingat jumlah barang bukti yang disita tergolong sangat besar dan masuk dalam unsur pemberatan, kedua pemuda ini kini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal: penjara seumur hidup atau taruhan nyawa di depan regu tembak. (ais)