Home Hukum Kriminal Polres Malang Bekuk Sindikat 17 TKP Pencurian Baterai Tower

Polres Malang Bekuk Sindikat 17 TKP Pencurian Baterai Tower

MALANG — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil membongkar sindikat spesialis pencurian baterai lithium tower telekomunikasi yang meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku berhasil diringkus, sementara satu orang lainnya kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Operasi penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian perangkat cadangan daya (BTS) milik operator seluler di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, yang terjadi pada Jumat (31/7/2026) dini hari. Dari hasil penyidikan mendalam, kepolisian mengaitkan para pelaku dengan sedikitnya 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 10 kecamatan sepanjang kurun waktu Mei hingga awal Agustus 2026.

Modus Operandi dan Jaringan Kejahatan

Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, dalam konferensi pers pada Jumat (7/8/2026), mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menyasar lokasi tower telekomunikasi yang berada di area terpencil, sepi penduduk, dan minim pengawasan ketat.

“Modusnya para tersangka mencari tower yang lokasinya sepi, minim warga dan minim pengawasan. Saat dirasa aman, mereka merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai lithium sebagai cadangan listrik tower,” jelas Rulian Syauri.

Meskipun setiap unit baterai lithium tersebut bernilai sekitar Rp16 juta, sindikat ini nekat menjual barang hasil curian dengan harga miring, yakni hanya Rp1 juta per unit kepada pembeli di luar daerah melalui jasa ekspedisi. Akibat rangkaian aksi kriminal ini, total kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp432 juta.

Identitas Tersangka dan Perannya

Tiga tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian memiliki latar belakang pekerjaan sebagai buruh harian lepas dan kuli bangunan, bukan teknisi profesional telekomunikasi, mereka adalah:

AF (25) — Warga Kecamatan Bululawang (eksekutor/pembobol)

MA (35) — Warga Kecamatan Bululawang (eksekutor/pembobol)

RP (29) — Warga Kecamatan Pakisaji (pengirim dan penjual barang curian)

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menambahkan bahwa para pelaku mulanya mengetahui betapa mudahnya mengambil baterai tersebut dengan risiko rendah, sehingga mereka mengulangi kejahatannya di belasan lokasi berbeda.

“Mereka berlatar belakang pekerja serabutan dan kuli bangunan. Setelah mengetahui baterai ini mudah diambil dengan risiko relatif rendah dan bisa dijual, mereka kemudian mengulangi aksinya di berbagai lokasi,” terang Hafiz.

Barang Bukti dan Ancaman HukumanDalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan, di antaranya: Dua unit baterai lithium Huawei 100 Ah hasil curian di Tajinan, 2 unit sepeda motor sarana transportasi pelaku dan berbagai alat kejahatan seperti linggis, gunting besi, palu, obeng, kunci inggris, dan kunci pipa.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu satu tersangka yang melarikan diri serta mendalami jaringan penadah yang membeli barang-barang hasil curian tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan merusak fasilitas pengaman. Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.(raf/rul)