Home Ekonomi Pemkab Malang Bangun Kawasan Industri Terpadu di Malang Selatan

Pemkab Malang Bangun Kawasan Industri Terpadu di Malang Selatan

Ruas jalan di kawasan JLS Malang kini tampak lebih lebar dan mulus, sehingga memberikan kenyamanan lebih bagi pengguna jalan.

MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus mematangkan langkah strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu fokus utamanya adalah menyiapkan kawasan industri terpadu di wilayah Malang Selatan guna memperluas lapangan kerja dan menarik minat para investor skala nasional maupun internasional.

Langkah konkret ini diawali dengan kunjungan kerja dan penandatanganan kesepahaman (MoU) antara Pemkab Malang dengan Pemerintah Kabupaten Batang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Jawa Tengah, pada Jumat (17/7/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar, didampingi jajaran Kepala Perangkat Daerah—antara lain Kepala DPMPTSP Subur Hutagalung, Kepala Disnaker Yudi Hindharto, Plt Kepala Inspektorat Arrie Hendrawan Mahardhieka, Sekretaris DPKPCK Johan Dwijo Saputro—serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

Penguatan strategi percepatan investasi dan persiapan pembentukan Kawasan Industri terintegrasi di Malang Selatan melalui studi tata kelola, integrasi perizinan, dan kerja sama (MoU) sinergi dengan KEK Industropolis Batang.

Kunjungan kerja berlangsung di KEK Industropolis Batang, Jawa Tengah, yang penerapannya difokuskan untuk pengembangan wilayah Malang Selatan (menghubungkan akses Malang, Blitar, dan Lumajang). Kegiatan kunjungan dan penguatan komitmen dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026.

Kabupaten Malang saat ini belum memiliki Kawasan Industri yang terintegrasi secara khusus dalam dokumen RTRW (baru sebatas kawasan peruntukan industri). Selain itu, langkah ini diambil untuk memangkas ketimpangan pertumbuhan ekonomi antara wilayah Malang Utara dan Malang Selatan.

1. Mengadopsi sistem pelayanan perizinan terpadu satu pintu seperti yang diterapkan di KEK Batang untuk memangkas birokrasi.

2. Mendorong percepatan infrastruktur pendukung, seperti percepatan proses tender Jalan Tol Malang–Kepanjen serta pelebaran jalan rute Gondanglegi–Balekambang dengan Right of Way (ROW) 20 meter yang terhubung ke Jalur Lintas Selatan (JLS).

3. Memastikan iklim investasi kondusif dan hubungan industrial yang harmonis dengan melibatkan unsur LKS Tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja).

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar, menjelaskan bahwa keberhasilan KEK Batang dalam membukukan investasi hingga Rp3,3 triliun pada triwulan pertama menjadi acuan penting bagi Pemkab Malang. Menurutnya, potensi pesisir selatan Kabupaten Malang sangat besar untuk dijadikan pusat pertumbuhan ekonomi baru, asalkan didukung regulasi perizinan yang ramah investor dan konektivitas infrastruktur yang solid.

“Saat ini di RTRW kita baru ada kawasan peruntukan industri, belum ada kawasan industri yang ditetapkan secara khusus. Karena itu, kami belajar tata ruang dan integrasi perizinan dari KEK Batang agar investor memiliki kepastian hukum dan kemudahan dalam membuka usaha,” ujar Budiar.

Untuk menunjang kawasan industri tersebut, Pemkab Malang bersama pemerintah pusat tengah mengawal dua proyek infrastruktur krusial:

1. Jalan Tol Malang – Kepanjen yang saat ini telah memasuki tahapan tender dan direncanakan akan tembus hingga ke Jalur Lintas Selatan (JLS).

2. Peningkatan Akses Jalan Gondanglegi – Balekambang dengan lebar ROW 20 meter sebagai jalur utama mobilitas logistik di Malang Selatan.

Konektivitas ini nantinya tidak hanya menghubungkan wilayah internal Kabupaten Malang, tetapi juga membuka akses logistik regional yang tersambung hingga ke Kabupaten Blitar dan Lumajang.

Pembangunan kawasan industri di Malang Selatan bukan sekadar tentang menarik modal atau membangun pabrik fisik, melainkan upaya transformatif untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.

Keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada komitmen pelayanan perizinan yang transparan dan bebas birokrasi berbelit, penyelesaian infrastruktur jalan Tepat Waktu, serta pelindungan hak-hak tenaga kerja lokal. Investasi yang masuk harus memberikan dampak nyata berupa pembukaan lapangan kerja berkualitas dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Malang Selatan. (AIS/RAF)