Home Berita Hikmah Bafaqih Soroti Ketimpangan Sekolah Swasta dan Madrasah

Hikmah Bafaqih Soroti Ketimpangan Sekolah Swasta dan Madrasah

MALANG – Anggota DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua DPC PKB Kota Malang, Hikmah Bafaqih, menyoroti masih adanya ketimpangan kebijakan yang dialami sekolah swasta, madrasah, dan pesantren. Menurutnya, diskriminasi tersebut tidak hanya terjadi dalam hal anggaran, tetapi juga pada regulasi administrasi serta persyaratan pembangunan sarana pendidikan.

Hikmah menjelaskan, aturan terkait pembangunan fisik sekolah swasta dan madrasah kini semakin kompleks. Penerapan standar teknis yang disamakan dengan fasilitas umum berskala besar dinilai membebani pengelola lembaga pendidikan.

Ia mengatakan, banyak konsultan enggan menyederhanakan dokumen teknis karena khawatir berdampak pada sertifikasi profesi mereka. Kondisi itu membuat banyak sekolah kesulitan memenuhi tenggat pengunggahan data ke sistem, sehingga pencairan bantuan fisik maupun operasional kerap tertunda.

Selain persoalan administrasi, Hikmah juga menyoroti ketimpangan dalam penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Salah satu persoalan yang sering dihadapi madrasah adalah keterlambatan pencairan dana BOS yang dalam beberapa kasus hanya diterima setiap tiga bulan sekali.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi kendala serius bagi sekolah swasta, madrasah, dan pesantren yang bergantung pada dana bantuan pemerintah untuk membiayai operasional sehari-hari.

“Sekolah swasta, madrasah, dan pesantren memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Semangat mereka untuk memberikan layanan pendidikan justru sering kali terkendala oleh regulasi yang berbelit. Persoalan ini harus segera dibenahi,” ujar Hikmah.

Wakil rakyat yang dikenal ramah ini menambahkan bahwa Fraksi PKB, mulai dari tingkat daerah hingga DPR RI, berkomitmen mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Melalui pembahasan RUU tersebut, PKB berharap tercipta sistem pendidikan yang lebih adil dengan menjamin kesetaraan hak, pemerataan alokasi anggaran, serta penyederhanaan regulasi bagi seluruh lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Dirinya menegaskan, berbagai aspirasi dari daerah akan dibawa ke tingkat nasional agar menjadi bagian dari pembahasan RUU Sisdiknas. Ia berharap regulasi baru nantinya mampu memastikan seluruh peserta didik, termasuk yang menempuh pendidikan di sekolah swasta, madrasah, dan pesantren, memperoleh hak dan perlakuan yang setara sebagai warga negara.

“Semua punya hak yang sama untuk memperoleh hak pendidikan, tanpa perlu membeda – bedakan apakah itu madrasah atau bukan, ” pungkas Hikmah. (ram/rul)