Home Berita Komisi I DPR Restui Penerimaan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

Komisi I DPR Restui Penerimaan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

Kapal induk Italia Giuseppe Garibaldi. foto wikipedia

JAKARTA – Komisi I DPR RI memberikan persetujuan atas rencana penerimaan hibah kapal induk Giuseppe Garibaldi dari Pemerintah Italia untuk memperkuat kemampuan pertahanan Indonesia. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi I DPR yang berlangsung pada Senin (20/7/2026) dan dihadiri Wakil Menteri Pertahanan, Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan bahwa persetujuan diberikan setelah DPR menerima usulan resmi dari Kementerian Pertahanan terkait penerimaan kapal tersebut. Nilai hibah yang disepakati mencapai 54,02 juta euro, atau setara sekitar Rp1,1 triliun.

Usulan hibah berawal dari pemberitahuan resmi Pemerintah Italia melalui perwakilan Kementerian Pertahanan negara tersebut yang menginformasikan bahwa parlemen Italia telah menyetujui penyerahan kapal induk Giuseppe Garibaldi kepada Indonesia. Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Pertahanan RI melakukan serangkaian kajian teknis dan operasional bersama TNI Angkatan Laut sebelum mengajukan permohonan persetujuan kepada DPR.

Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Hendrikus Haris Haryanto, menjelaskan bahwa hasil evaluasi menunjukkan kapal tersebut masih memiliki potensi untuk mendukung berbagai kebutuhan operasi militer maupun nonmiliter.

Kapal induk Giuseppe Garibaldi memiliki panjang sekitar 180 meter, lebar 33 meter, dengan draft sekitar 8,2 meter. Kapal berbobot sekitar 13.800 ton itu mampu melaju hingga 30 knot, sementara kecepatan jelajahnya mencapai 20 knot. Sistem penggeraknya mengandalkan empat turbin gas LM2500 yang dirancang untuk mendukung mobilitas kapal dalam berbagai kondisi operasi.

Selain berfungsi sebagai kapal komando, Giuseppe Garibaldi dirancang untuk mengoperasikan helikopter serta pesawat yang mampu melakukan lepas landas jarak pendek dan pendaratan vertikal. Kapal ini juga mampu menampung sekitar 550 personel sebagai awak dan pendukung operasi.

Menurut Kementerian Pertahanan, penerimaan hibah dinilai memberikan keuntungan strategis karena Indonesia tidak perlu mengalokasikan anggaran besar untuk pembangunan kapal baru. Selain mempercepat proses pengadaan alat utama sistem persenjataan, keberadaan kapal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapan pertahanan maritim sekaligus mendukung pelaksanaan operasi kemanusiaan, bantuan bencana, dan misi internasional di masa mendatang.

Persetujuan Komisi I DPR menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses administrasi dan teknis penyerahan kapal dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku di kedua negara.(ram/raf)