Home Berita Muktamar NU di Ambang Pintu: Benarkah Prof. Nasaruddin Umar Terganjal AD/ART?

Muktamar NU di Ambang Pintu: Benarkah Prof. Nasaruddin Umar Terganjal AD/ART?

Oleh Abd.Aziz

Muktamar NU ke-35 di Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, sudah di ambang pintu. Jika tidak ada aral melintang, proses pergantian Rais Aam dan Ketua Umum ormas Islam terbesar di dunia itu akan digelar pada 27 hingga 31 Agustus 2026 mendatang. Praktis, tiga ratus dua belas jam lagi, estafet kepemimpinan PBNU di abad kedua ini akan mengalami kebaruan.

Figur potensial Rais Aam yang mengemuka, yaitu Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, M.A., KH. Miftachul Akhyar, dan Dr. (HC) KH. Afifuddin Muhajir. Sedangkan kandidat Ketua Umum yang terekam dalam pemberitaan, antara lain Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., KH. Abdul Hakim Mahfudz, KH. Yahya Cholil Staquf, KH. Zulfa Mustofa, KH. Abdul Ghaffar Rozin, KH. Muhammad Yusuf Chudlori, KH. Abdussalam Shohib, dan KH. Gudfan Arif.

Menariknya, dari sekian calon Ketua Umum PBNU, nama Prof. Nasaruddin Umar kerap diperdebatkan, terlebih oleh sebagian calon Ketua Umum yang ada. Sebabnya, Nasaruddin Umar sedang menjabat sebagai Menteri Agama.

“Kader NU yang sudah menjabat sebagai menteri atau pejabat publik tidak perlu dipaksa atau memaksakan diri memimpin PBNU.” Demikian ungkapan salah satu calon Ketua Umum PBNU pada Juli lalu di Jakarta.

Bahkan, konon, ada seorang elite politik yang sampai berbisik kepada Presiden Prabowo Subianto. Nadanya serupa, memberitahukan bahwa Nasaruddin Umar terganjal AD/ART NU, kecuali mundur, dan pada saat yang sama menyodorkan nama tertentu yang akan menjadi calon Ketua Umum PBNU.

Mari kita bahas kemungkinan di antara keduanya. Apakah pelarangan terhadap Prof. Nasaruddin Umar karena adanya pengakuan akan popularitasnya yang dipercaya dan diyakini mengungguli calon lain sehingga berpotensi menjadi ancaman, atau semata-mata mengacu pada konstitusi NU?

Pertama, dalam teori kepemimpinan, tindakan seorang bakal calon yang meminta bakal calon lain untuk tidak dicalonkan atau mencalonkan diri pada Muktamar NU ke-35 mencerminkan upaya konsolidasi kekuasaan dan mitigasi kompetisi. Sikap tersebut dapat dianalisis melalui dimensi pragmatisme kekuasaan, etika, dan strategi pengaruh.

Jauh hari, sosiolog Max Weber menjelaskan kecenderungan sikap itu melalui teori legal-rational authority dan legitimacy. Jika permintaan untuk tidak maju atau mundur dilakukan melalui tekanan di luar aturan main demokrasi atau organisasi, hal tersebut berpotensi merusak legitimasi otoritas yang akan dibangun.

Dalam kajian psikologi, bakal calon yang sering membicarakan bakal calon lain dan tidak berfokus pada kapitalisasi gagasan kepemimpinannya dapat menjadi pertanda adanya ketakutan akan persaingan (insecurity), upaya monopoli kekuasaan, lemahnya jiwa demokratis, serta ketidaksiapan menghadapi kompetisi yang adil.

Kedua, benarkah Prof. Nasaruddin Umar tidak bisa dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU karena terganjal AD/ART?

Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama yang merupakan keputusan tertinggi organisasi, yang diterbitkan oleh PBNU pada Juli 2022, secara spesifik BAB XVI mengatur tentang rangkap jabatan.

Pasal 51 ayat (4) berbunyi bahwa Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Rais dan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, serta Rais dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

Sedangkan Pasal 51 ayat (6) menegaskan bahwa apabila Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mencalonkan diri atau dicalonkan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.

Nah, coba kita bedah dua hal. Apakah Prof. Nasaruddin Umar menjabat di antara enam jabatan di PBNU seperti yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4)? Jawabannya, tidak!

Apakah Prof. Nasaruddin Umar yang dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU disebut sebagai jabatan politik—rumpun eksekutif dan rumpun legislatif—sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5)? Jawabannya, tidak!

Lalu, aturan mana yang melarang Nasaruddin Umar dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU? Jawabannya, tidak ada!

Untuk itu, Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama mendorong semua pihak untuk tidak mengaburkan informasi atau menyembunyikan kebenaran sesuai dengan konstitusi NU hanya demi kepentingan, baik pribadi maupun golongan.

Ingat, Prof. Nasaruddin Umar tidak dicalonkan atau mencalonkan diri dalam jabatan politik, melainkan berlaga dalam kontestasi kepemimpinan PBNU.

Bahwa benar sudah ada contoh (preseden) pejabat PBNU yang mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam PBNU pada 22 September 2018, seperti yang dilakukan oleh KH. Ma’ruf Amin setelah ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Jokowi. Posisi Rais Aam PBNU kemudian diteruskan oleh Wakil Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.

Langkah yang diambil KH. Ma’ruf Amin sudah benar karena terikat dan mengikatkan diri pada Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 51 ayat (4). Singkatnya, Rais Aam PBNU mencalonkan diri dalam jabatan politik, yakni Wakil Presiden.

Namun, yurisprudensi ini tidak berlaku bagi Nasaruddin Umar dengan alasan mendasar bahwa ia tidak menduduki jabatan di PBNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) di atas dan tidak sedang dicalonkan atau mencalonkan diri dalam jabatan politik seperti KH. Ma’ruf Amin. Sekali lagi, Prof. Nasaruddin Umar sedang dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.(*)

Penulis adalah Aktivis Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) dan CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW, Jakarta. Kini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK).