Home Berita Pemkab Malang Perketat Pengawasan untuk Menekan Alih Fungsi Lahan

Pemkab Malang Perketat Pengawasan untuk Menekan Alih Fungsi Lahan

MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang terus memperkuat upaya perlindungan lahan pertanian produktif di tengah meningkatnya tekanan pembangunan kawasan permukiman, komersial, maupun infrastruktur. Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) guna menjaga ketahanan pangan dalam jangka panjang.

Kabupaten Malang masih memiliki hamparan sawah yang menjadi salah satu penopang produksi pangan di Jawa Timur. Karena itu, sinkronisasi kebijakan tata ruang terus dilakukan agar lahan produktif tidak beralih fungsi tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Melalui penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) melakukan verifikasi serta pembaruan peta Lahan Sawah Dilindungi. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya.

Meski demikian, tantangan di lapangan masih cukup besar. Pertumbuhan kawasan permukiman dan pembangunan fasilitas usaha di sejumlah wilayah berkembang seperti Singosari, Pakisaji, Gondanglegi, hingga Kepanjen dinilai berpotensi meningkatkan tekanan terhadap keberadaan lahan sawah produktif.

Bupati Malang HM Sanusi menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga luas lahan pertanian agar tidak terus berkurang akibat pembangunan.”Lahan sawah yang dialihfungsikan tidak boleh hilang begitu saja. Setiap perubahan fungsi harus diimbangi dengan penyediaan lahan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sanusi.

Ia menjelaskan, ketentuan pemerintah mengharuskan setiap lahan sawah yang dialihkan diganti dengan lahan baru yang memiliki luas lebih besar.”Penggantinya minimal 1,5 kali dari luas lahan yang digunakan. Lokasi lahan pengganti juga dapat berada di luar daerah apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu, pemerintah daerah memastikan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas perangkat daerah. Langkah tersebut dilakukan agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian yang memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan pangan.

Pemkab Malang berharap perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Baku Sawah dapat menekan laju alih fungsi lahan sekaligus menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan keberlanjutan sektor pertanian.

“Ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada hasil panen, tetapi juga pada kemampuan kita mempertahankan lahan pertanian produktif untuk generasi mendatang,” pungkas Sanusi.(dz/rul)