MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang resmi menetapkan pengemudi mobil pikap Mitsubishi L300 berinisial IM (46) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan menyusul insiden kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang bocah berusia 8 tahun di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kecelakaan tersebut dipicu oleh dugaan microsleep yang dialami sang pengemudi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika mobil pikap Mitsubishi L300 dengan nomor polisi H-8646-AF yang dikemudikan oleh IM, warga asal Semarang, melaju dari arah barat menuju timur. Diduga mengalami microsleep, pengemudi kehilangan konsentrasi dan kendali sehingga kendaraannya keluar dari jalur semula dan masuk ke bahu jalan di sisi berlawanan.
Nahas, pada saat bersamaan seorang bocah berusia 8 tahun berinisial ADZ sedang berjalan kaki di bahu jalan sisi selatan. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengemudi tidak sempat melakukan pengereman dan menabrak korban.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala serta meninggal dunia di lokasi kejadian, sebelum akhirnya dievakuasi ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen.
Rekam Jejak Perjalanan Kendaraan
Polisi turut mendalami rute perjalanan pikap sebelum insiden maut terjadi. Perjalanan dimulai dari Semarang menuju Bululawang, Kabupaten Malang, IM mengemudi dari Semarang hingga keluar di Exit Tol Tingkir, Salatiga, lalu melanjutkan perjalanan lewat jalur arteri menuju Nganjuk.
IM sempat menghentikan kendaraan untuk beristirahat selama 1 hingga 1,5 jam di Nganjuk.Perjalanan dari Nganjuk menuju Kota Blitar kemudian dilimpahkan kepada kernet berinisial ENH. Sesampainya di Kota Blitar, IM kembali mengambil alih kemudi hingga kecelakaan terjadi di wilayah Kromengan.
Penegakan Hukum dan Barang Bukti
Satlantas Polres Malang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak keluarga korban, warga sekitar, serta kernet ENH. Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah satu unit kendaraan Mitsubishi L300, STNK dan kartu buku uji berkala kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM A) milik tersangka IM, dan Rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk.
Atas kelalaiannya, tersangka IM dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Imbauan Keselamatan Berkendara
Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, mengingatkan para pengemudi agar tidak menyepelekan kondisi fisik saat di jalan raya.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kalau sudah merasa lelah atau mengantuk, jangan memaksakan diri untuk terus mengemudi. Berhenti dan beristirahat terlebih dahulu agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pesannya.(dz/rul)











