MALANG — Pelarian panjang seorang pria berinisial NJ (49) akhirnya terhenti di tangan aparat penegak hukum. Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ini diringkus oleh jajaran kepolisian setelah sempat buron selama beberapa bulan akibat kasus penganiayaan brutal yang dilakukannya pada April 2026 lalu.
Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono, mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada 19 April 2026. Saat itu, korban berinisial HP (23) tengah menunggu proses bongkar muat usaha kelapa di kediaman tetangganya, MR (58), di Desa Sumberejo.
Kronologi Penganiayaan Brutal
Tanpa diduga, tersangka NJ datang ke lokasi dengan emosi meluap-luap dan langsung mengamuk secara beringas. Pelaku tiba-tiba menyambar buah kelapa dan memukulkannya secara langsung ke arah dahi korban hingga terluka.
Aksi beringas pelaku tidak berhenti sampai di situ, pelaku terus melemparkan buah kelapa serta pecahan tembok ke arah korban dan saksi di sekitar lokasi. Pelaku juga mengambil sebatang kayu untuk mengejar dan memukul korban. Korban yang sempat menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke dalam rumah tetap dikejar, membuat pelaku mengacak-acak isi rumah menggunakan kayu.
Akibat amukan tersebut, korban mengalami luka-luka, sementara bagian dalam rumah mengalami kerusakan yang cukup parah. Kejadian ini lantas dilaporkan secara resmi ke Polsek Gedangan.
Akhir Pelarian di Kampung Halaman
Selepas melakukan aksinya, NJ melarikan diri dan keberadaannya sempat tidak terdeteksi oleh aparat. Kendati demikian, penyidik terus menggali informasi hingga akhirnya mendapat kabar bahwa terlapor telah kembali ke rumahnya di wilayah Gedangan.
Pada Senin (10/8/2026), petugas gabungan dari Polsek Gedangan bergerak cepat mendatangi lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan NJ tanpa perlawanan. Tersangka kini telah digelandang ke Polsek Gedangan dan dititipkan di Rutan Polres Malang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Motif dan Barang Bukti
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif pasti di balik penyerangan tersebut. Kendati demikian, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait suatu tuduhan terhadap anak pelaku.
Guna melengkapi berkas perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, meliputi:
Sebilah balok kayu yang dipakai untuk memukul korban, tiga buah batok kelapa, lima pecahan kaca, perabot rumah tangga yang rusak akibat dirusak pelaku.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka NJ dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (dz/rul)











