
MALANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya mengambil langkah hukum dengan melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Laporan resmi disampaikan Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026).
Laporan itu telah diterima dan tercatat dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.
Menurut Cahyono, keputusan melapor diambil setelah organisasi menilai adanya dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang terjadi dalam sebuah tayangan video di platform YouTube. Video tersebut memperlihatkan Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Dalam tayangan itu, seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai materi pemeriksaan suatu perkara. Di tengah sesi wawancara, Hotman Paris diduga mengucapkan kalimat, “Lu punya otak nggak?”, yang disebut diarahkan kepada wartawan yang sedang bertanya.
Cahyono menilai ucapan tersebut tidak hanya menyasar individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat dipersepsikan sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan secara umum. Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Pernyataan tersebut dinilai mencederai kehormatan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Cahyono usai membuat laporan di Polresta Malang Kota.
Ia menambahkan, apabila dibiarkan, peristiwa semacam itu berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan insan pers sekaligus menjadi preseden yang kurang baik bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan.
Karena itu, PWI Malang Raya memilih menempuh jalur hukum agar dugaan peristiwa tersebut dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah ini juga disebut sejalan dengan upaya yang sebelumnya ditempuh oleh PWI Pusat.
Hingga saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik) oleh penyidik Polresta Malang Kota. Belum ada keterangan resmi dari pihak Hotman Paris terkait laporan yang diajukan PWI Malang Raya.(ram/rul)









