Home Hukum Kriminal Polresta Malang Kota Bongkar Industri Kosmetik Ilegal Beromzet Ratusan Juta

Polresta Malang Kota Bongkar Industri Kosmetik Ilegal Beromzet Ratusan Juta

Polisi saat melakukan penggerebekan rumah yang digunakan sebagai tempat produksi kosmetik ilegal

MALANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal.

Dalam pengungkapan kasus terbaru, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik tanpa izin edar resmi (home industry ilegal) yang beroperasi di wilayah Malang.

Tidak tanggung-tanggung, dari penggerebekan lokasi produksi tersebut, petugas menyita tonan bahan baku kimia berbahaya serta menetapkan pemilik usaha sebagai tersangka.

Praktik bisnis gelap ini diperkirakan telah meraup omzet hingga ratusan juta rupiah per bulan dengan memanfaatkan pemasaran secara daring (online).

Racikan Mandiri Tanpa Standar Keamanan

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menjalankan usahanya dengan mengoplos berbagai bahan kimia tanpa mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun standar kefarmasian yang berlaku.

Beberapa poin penting dalam pengungkapan kasus ini meliputi:

  • Penyitaan Tonan Bahan Baku
    Petugas menyita barang bukti berupa drum berisi cairan racikan, wadah kemasan siap edar, bahan kimia berbahaya tanpa label, hingga alat pres dan pengemas otomatis.
  • Pemasaran Lintas Daerah
    Produk kosmetik racikan tersebut dikemas ulang dengan merek buatan sendiri dan dijual melalui toko online di platform e-commerce serta media sosial untuk menjangkau konsumen di berbagai daerah.
  • Iming-iming Efek Cepat
    Untuk menggaet pembeli, produk ini dipasarkan dengan klaim memutihkan atau menyembuhkan jerawat dalam waktu singkat, fitur yang justru menjadi indikasi kuat keberadaan bahan kimia keras berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon melebihi batas aman.

Bahaya Kesehatan dan Jerat Hukum Bagi Pelaku

Langkah tegas Polresta Malang Kota ini diapresiasi sebagai tindakan preventif untuk menyelamatkan ribuan konsumen dari risiko kerusakan kesehatan permanen.

Penggunaan kosmetik ilegal tanpa pengawasan medis berpotensi memicu iritasi berat, kerusakan lapisan kulit (skin barrier), hingga risiko jangka panjang seperti kanker kulit dan kerusakan organ dalam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    terkait sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    atas tindakan mengelabui dan membahayakan keselamatan konsumen.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Imbauan Kepada Masyarakat: Waspada Bahaya Kosmetik Abal-Abal

Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat luas untuk lebih teliti dan kritis sebelum membeli produk kecantikan. Konsumen diminta tidak mudah tergiur oleh harga murah dan janji hasil serba cepat.

Masyarakat disarankan untuk selalu menerapkan metode KLIK sebelum membeli produk obat dan kosmetik:

  • Kemasannya dalam kondisi baik.
  • Labelnya dibaca dengan cermat.
  • Izin edar BPOM-nya diperiksa (bisa dicek secara mandiri melalui aplikasi Cek BPOM).
  • Kedaluwarsanya tidak terlewati.

Keberhasilan Polresta Malang Kota menghentikan peredaran kosmetik ilegal beromzet ratusan juta ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha nakal yang mengorbankan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi.

Pengawasan ketat serta kesadaran masyarakat dalam memilih produk aman menjadi benteng utama dalam mengikis habis peredaran barang berbahaya di pasaran.(sd/raf)