
MALANG – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengoperasikan layanan Trans Jatim Koridor II di kawasan Malang Raya mendapat penolakan dari kalangan sopir angkutan kota (angkot). Mereka menilai kehadiran koridor baru berpotensi mengurangi jumlah penumpang karena jalur yang direncanakan dinilai bertumpang tindih dengan trayek angkot yang sudah beroperasi.
Penolakan tersebut disampaikan Aliansi Sopir Angkot Kota Malang (ASAM) dalam audiensi bersama DPRD Kota Malang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Dalam pertemuan itu, para sopir meminta pemerintah meninjau kembali rencana operasional koridor baru sebelum diterapkan.
Ketua ASAM, Bambang Kurniawan, mengatakan hasil audiensi menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh aspirasi sopir angkot akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang berwenang menentukan kebijakan Trans Jatim.
Menurut Bambang, keberatan para sopir muncul karena lintasan Trans Jatim Koridor II dinilai akan bersinggungan langsung dengan trayek angkot. Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin memperburuk kondisi ekonomi para pengemudi yang selama beberapa tahun terakhir sudah mengalami penurunan pendapatan.
Ia berharap pemerintah tidak hanya berorientasi pada pengembangan moda transportasi baru, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan angkutan kota yang selama ini menjadi bagian dari layanan transportasi masyarakat.
“Kami menginginkan sistem transportasi yang saling melengkapi, bukan saling mematikan. Angkutan kota juga harus tetap mendapat ruang dalam sistem transportasi yang akan dikembangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, memastikan seluruh masukan dari para sopir akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, proses penyusunan kebijakan transportasi semestinya melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak memunculkan persoalan baru di lapangan.
Ia juga menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka konsep Trans Jatim Koridor II, termasuk pola integrasinya dengan angkutan kota serta bentuk dukungan terhadap transportasi lokal.
“Semua paguyuban transportasi harus dilibatkan dalam proses komunikasi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Kami juga ingin mengetahui secara menyeluruh bagaimana konsep integrasi yang disiapkan pemerintah,” katanya.
Anas menambahkan, pengembangan Trans Jatim seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem transportasi publik yang lebih terintegrasi, bukan justru menggeser keberadaan angkutan kota yang telah lama melayani masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan pemerintah menghormati setiap aspirasi yang berkembang, baik yang mendukung maupun menolak rencana operasional Trans Jatim Koridor II.
Menurutnya, pengembangan jaringan Trans Jatim merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik agar lebih aman, nyaman, dan terintegrasi. Meski demikian, seluruh masukan yang disampaikan sopir angkot akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh terhadap program tersebut.
Widjaja menegaskan bahwa peningkatan layanan transportasi publik harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat kepada pemerintah provinsi. Di sisi lain, peningkatan kualitas transportasi publik juga menjadi tanggung jawab yang harus terus diupayakan demi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.










