Home Komunitas Pendidikan Siswa Malang Mulai ‘Puasa’ HP di Sekolah, Begini Aturannya!

Siswa Malang Mulai ‘Puasa’ HP di Sekolah, Begini Aturannya!

MALANG — Langkah tegas untuk menjaga fokus belajar para siswa mulai bergulir di Kota Malang. Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026, sejumlah satuan pendidikan di Kota Malang resmi menerapkan skema pembatasan penggunaan gawai (smartphone) di area sekolah.Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran makin tingginya ketergantungan gawai pada anak. Meski mengacu pada regulasi pusat yang sama, penerapan di lapangan disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing sekolah.

Beda Sekolah, Beda Mekanisme

Penerapan aturan ini tampak fleksibel namun tetap mengikat. Di SMPN 13 Malang, misalnya, pihak sekolah mengambil langkah cukup ketat dengan melarang total penggunaan ponsel selama siswa berada di lingkungan sekolah.”Di rumah anak-anak sudah memegang HP hampir seharian. Saat di sekolah, mereka harus benar-benar fokus belajar,” tegas Kepala SMPN 13 Malang, Sadimin, M.Pd.

Untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak—seperti memesan transportasi online saat jam pulang pihak sekolah telah menyiapkan sarana bantuan melalui fasilitas kantor/guru agar siswa tidak perlu mengoperasikan HP pribadi.

Sementara itu, SMAN 9 Malang memilih pendekatan yang lebih kompromistis melalui sistem penitipan ponsel di setiap ruang kelas. HP baru boleh diakses jika materi pelajaran memang membutuhkan perangkat digital atas arahan guru.”Di setiap kelas sudah ada tempat penitipan HP. Jika selama pembelajaran tidak membutuhkan gawai, guru akan meminta siswa menaruhnya di tempat yang disediakan,” jelas Kepala SMAN 9 Malang, Wawan Pramunadi.

Disdikbud Kota Malang Sudah Lakukan Langkah Awal

Meskipun SE Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 baru menjadi sorotan nasional, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Disdikbud Kota Malang, Muflikh Adhim, SE, MM., mengungkapkan bahwa pihak daerah sebenarnya telah menerbitkan aturan serupa sejak awal tahun 2026.”Surat edaran dari Disdikbud Kota Malang sudah kami keluarkan lebih awal. Saat ini rata-rata sekolah di Kota Malang sudah menerapkannya,” ujar Adhim.Langkah responsif ini diharapkan mampu menciptakan iklim belajar yang lebih kondusif, interaktif, dan bebas dari distraksi media sosial maupun game selama jam pelajaran berlangsung.(ram/raf)